Definisi hukum menurut beberapa ahli :
- Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
- Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
- C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa : Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
- homas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
- Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882: Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
- Plato Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
- Aristoteles Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
- Utrecht Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
- Soeroso SH Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
- Abdulkadir Muhammad, SH Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
- Mochtar Kusumaatmadja dalam “Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional (1976:15): Pengertian hukum yang memadai harus tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Sedangkan industri itu adalah proses ekonomi yang mengolah
bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang
mempunyai nilai ekonomi tinggi. Industri yang ada tidak hanya industri
manufaktur, melainkan juga industri garmen, otomotif, bahkan jasa. Atau dapat
dikatakan industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah,
bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang
lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa
industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi
barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi
berupa barang atau jasa. Semua industri yang ada, memiliki suatu perlindungan
untuk melakukan semua kegiatannya. Perlindungan tersebutlah yang dinamakan dengan
istilah hukum industri.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa
hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di
Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri menyangkut sarana
pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem
perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam
perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga
menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi. Selain itu juga mengenai masalah tanggungjawab dalam sistem
hukum industri, dan analisis tentang masalah tanggungjawab dalam sistem hukum
industri.
Jadi dapat dikatakan bahwa hukum industri dalam dunia
perindustrian sangatlah diperlukan, yang berarti sebuah hukum yang mengatur
tata cara pelaksanaan dan menjalankan kegiatan yang terstruktural dan
terorganisir, untuk itu pihak-pihak yang berwenang dan terkait menetapkan
aturan-aturan yang membuat sistem dalam kegiatan tersebut berjalan dengan baik
aturan-aturan tersebut berbentuk hukum-hukum yang patut untuk dikuti oleh
pelaksana kegiatan industri.
Tujuan industri diatur dalam pasal 3
undang-undang no. 5 tahun 1984. Pasal tersebut berisi mengenai tujuan dari
industri yaitu sebanyak 8 buah tujuan. Tujuan-tujuan tersebut antara lain:
· Meningkatkan
kemakmuran rakyat.
· Meningkatkan
pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam
hal ekonomi.
· Menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, dengan cara
meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
· Peran aktif
tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat, karena meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat.
· Memperluas
lapangan kerja, dengan semakin meningkatnya pembangunan industri.
· Meningkatkan
penerimaan devisa, karena meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan
industri.
· Sebagai
penunjang pembangunan daerah, karena adanya pembangunan dan pengembangan
industri.
· Diharapkan
stabilitas nasional akan terwujud dengan semakin meningkatnya pembanguan daerah
pada setiap provinsi.
Dengan adanya hukum industri akan
membuat jalannya persaingan pada sektor industri akan lebih sehat dan tidak
akan terjadi ”adu jotos” antar sesama perusahaan dan karyawan yang bekerja di
perusahaan tersebut akan merasa lebih nyaman dan terjamin kehidupannya jika
perusahaan tempat mereka bekerja mematuhi hukum industri yang telah dibuat dan
disepakati. Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan
kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir
berikut:
· Hukum
sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif
ilmu-ilmu yang lain
· Hukum
industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
· Hukum
industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi
hukum industri dalam perspektif global dan local
· Hukum alih
teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
· Masalah
tanggungjawab dalam sistem hukum industry
· Pergeseran
hudaya hukum dari command and control ke self-regulatory system
untuk mengurangi ongkos birokrasi
Pengaturan hukum industri selain
meningkatkan perekonomian tetapi juga untuk mencegah kecurangan dari
pihak-pihak kelompok industri yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan
sekitar. Seperti halnya ilegal logging, pembuangan limbah zat beracun,
rekayasa pengolahan pangan, dll. Pada pasal 2 UU no 5 tahun 1984 mengatur mengenai
landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di
Indonesia berlandaskan pada :
· Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koperasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
· Kepercayaan pada
diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan
percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
· Manfaat di
mana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
· Kelestarian
lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan
antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan
generasi muda.
· Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
REFERENSI
:
http://konibun.blog.com/2013/04/27/definisi-manfaat-dan-peran-hukum-industri/
0 komentar:
Posting Komentar